|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Kepada Yth. Dengan hormat disampaikan Pengumuman dari Direktorat Konsuler Departemen Republik Indonesia di Jakarta, tertanggal 29 September 1998 : Bagi pemegang PASPOR DINAS RI, untuk meminta exit permit/Pergi Keluar Negeri, diperlukan ; 1. Surat Pengantar dari Instansi/tempat bekerja
dan 2. Mengisi Formulir untuk Perpanjangan Paspor, permohonan Exit Permit dan Rekomendasi Visa. 3. Mengisi Formulir Data Pribadi, Kartu Tik dan menyertakan 3 (tiga) buah foto berwarna ukuran 4X6, tanpa tutup kepala untuk permohonan paspor diplomatik dan paspor dinas. 4. KHUSUS BAGI KARYASISWA YANG AKAN KEMBALI KE NEGARA TEMPAT TUGAS BELAJAR, MENYERAHKAN SURAT KETERANGAN DARI PERWAKILAN RI DILUAR NEGERI DAN MELAMPIRKAN FOTO COPY SURAT PERSETUJUAN SEKRETARIAT KABINET RI YANG MASIH BERLAKU. 5. Pengeluaran/pemberian exit permit, setelah Surat Persetujuan Sekretariat Kabinet, SPRIN dan SKEP yang bersangkutan diterima. 6. Permohonan agar diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya. Jakarta 29 September 1998 |
|
Dengan ini diberitahukan bahwa dengan masih banyaknya Mahasiswa, Karyasiswa, Trainee, dan Researcher Indonesia di Jepang yang belum melapor dan atau memberikan laporan belajar per tiga bulanannya kepada Bidang Dikbud (Atdikbud) KBRI di Tokyo, maka dengan ini kami ingatkan kembali, agar Saudara-Saudara segera mengirimkan laporannya kepada kami. Formulir-formulir dan keterangan lainnya dapat diperoleh dari homepage kami dengan alamat : http://www.samudra-studio.com (diharapkan seluruh laporan belajar memakai format/ point-point yang sama dengan format laporan dari Bidang Dikbud KBRI Tokyo) Sekiranya ada Mahasiswa/ Karyasiswa/ Pelajar/ Trainee/ Researcher Indonesia lainnya yang belum melapor dan menyampaikan laporan belajarnya kepada Bidang Dikbud KBRI Tokyo, agar diberitahukan untuk segera menyampaikan laporannya. Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terimakasih. Bidang Dikbud KBRI Tokyo. |